PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu saat peringatan Hari Kartini.
Kedua pelaku yakni TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto.
SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.
Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
“Informasi awal berasal dari masyarakat."
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” kata Kompol Faris Budiman, Rabu, 30 April 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, 2 handphone android, dan 1 unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.
Kedua pelaku mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.