Sabtu, 18 Juli 2026

Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:19 WIB
Seorang pria nekat mencuri 3 kg gula merah di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.  (Instagram @polreskebumen)
Seorang pria nekat mencuri 3 kg gula merah di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram @polreskebumen)

PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, F (28) nekat mencuri 3 kg gula merah.

Peristiwa itu terjadi di rumah warga di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Korban yakni Nyaminah (57) melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian

"Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi."

"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah."

"Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Ayah, AKP Diyono, Selasa 11 Maret 2025.

Pelaku F mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf kepada korban.

Baca Juga: Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara

F pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polisi Polsek Ayah menyelesaikan kasus pencurian 3 kg gula merah melalui restorative justice pada Minggu 9 Maret 2025.

Seorang pria nekat mencuri 3 kg gula merah di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram @polreskebumen)

Mediasi dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X