Polsek Ayah mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi.
Polisi menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi, yaitu Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47).
Dalam mediasi, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku."
"Kesepakatan damai telah dicapai."
"Kerugian 3 kg Gula Merah atau seharga Rp 48 ribu telah kami ganti,” ujar AKP Diyono. ***
Artikel Terkait
Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi
Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara
Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pencarian Hari Kedua Bocah 9 Tahun Tenggelam di Sungai Pemali Brebes, Tim Sar Gabungan Dibagi Jadi 4 SRU
Puasa Ramadhan, Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Gayamprit Klaten Tembus Rp 60 Ribu per Kilogram