PORTALOKA.ID - Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi tepat di depan SDN Jatimalang.
Meski tidak menimbulkan kebakaran, insiden ini tetap dianggap sangat berbahaya.
Baca Juga: Aksi Tawuran Sekolompok Pemuda dari 2 Kampung di Sikka NTT, Begini Endingnya
Polres Kebumen pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain atau menerbangkan balon udara secara sembarangan.
Hal itu dikarenakan dapat menimbulkan bahaya serius, termasuk risiko kebakaran.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan belum diketahui siapa orang yang menerbangkan balon udara itu.
Untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi.
AKBP Eka Baasith menegaskan menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum."
"Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," katan AKBP Eka Baasith.
Artikel Terkait
Bolu Coklat Bikinnya Simpel Rasanya Enak Cocok untuk Hidangan Kumpul Keluarga di Rumah, Cek Resepnya di Sini!
Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi 6-7 April 2025, AHY: Kita akan Terus Pantau
Resep Acar Kuning Sayuran ala Chef Rudy, Menu Alternatif Pasca Lebaran
Kembali Bekerja pada 8 April, Wamendagri Wanti-Wanti ASN Agar On Time, Halal Bihalal Biasa Dilakukan di Hari Pertama Masuk Kerja
Aksi Tawuran Sekolompok Pemuda dari 2 Kampung di Sikka NTT, Begini Endingnya