Minggu, 19 Juli 2026

Kembali Bekerja pada 8 April, Wamendagri Wanti-Wanti ASN Agar On Time, Halal Bihalal Biasa Dilakukan di Hari Pertama Masuk Kerja

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 2 April 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi - Wamendagri ingatkan ASN supaya tidak telat masuk di hari pertama kerja (Web Pemkab Bangka Tengah)
Ilustrasi - Wamendagri ingatkan ASN supaya tidak telat masuk di hari pertama kerja (Web Pemkab Bangka Tengah)

PORTALOKA.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlambat di hari pertama kerja.

Setelah libur Lebaran 2025, para ASN dijadwalkan untuk mulai bekerja pada Selasa, 8 April 2025.

Biasanya, di hari pertama masuk kerja adalah jadwalnya untuk halal bihalal dengan sesama pegawai instansi.

Karena ada tradisi tersebut, maka Bima mengingatkan ASN untuk tidak terlambat datang ke kantor.

Baca Juga: BRI Menanam 'Grow and Green' Transplantasi Terumbu Karang di NTB, Contoh Nyata dalam Menjaga Ekosistem Laut

“Wah, nggak bisa santai-santai,” kata Bima kepada wartawan saat menghadiri open house di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jakarta pada Rabu, 2 April 2025.

“Itu hari pertama kerja tradisinya adalah halal bihalal, semuanya, nah itu harus on time,” ujarnya.

“Halal bihalal selain silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama,” tambahnya.

Karena itu, tanggal 8 April 2025 sebagai hari pertama kerja dihimbau untuk tidak datang terlambat.

Baca Juga: Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu

“Tanggal 8 (April) itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halal bihalal, jadi jangan telat lah!” tegasnya.

Untuk Lebaran 2025, ASN mendapatkan jatah WFA pada 24-27 Maret 2025 yang ia klaim berhasil membantu mengurangi kemacetan arus mudik.

Kemudian untuk libur lebaran, jatuh pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

Sedangkan untuk jatah cuti bersama Lebaran 2025 dimulai pada 2 April hingga 7 April 2025.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X