"Ketiga pelaku pun mengiyakan tawaran tersebut," kata Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya.
AKP Marta Wijaya menjelaskan para pelaku telah beraksi selama beberapa hari.
Diperkirakan, para pelaku telah menyebarkan uang palsu senilai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta di 3 kecamatan.
Para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Garut.
Para pelaku ditugaskan untuk menukarkannya melalui berbagai transaksi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sekitar 80 lembar uang palsu sebagai barang bukti.
Saat ini, petugas masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pemasok utama.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena kuat dugaan ada otak di balik peredaran uang palsu ini,” tegas AKP Marta Wijaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Cianjur dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah hukumnya.