berita

Diangkat Paling Lambat Oktober 2025, Ini Perubahan Besaran Gaji PPPK Lengkap dengan Tunjangannya

Senin, 24 Maret 2025 | 20:59 WIB
Ini perubahan besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya (DPMD Kalteng)

PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

CASN yang baka diangkat yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024.

Semula, KemenPAN RB menunda pengangkatan CPNS 2024 menjadi Oktober 2025, dan PPPK 2024 jadi Maret 2026.

Namun hal itu menjadi polemik, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 dipercepat.

Baca Juga: BRI Gelar RUPST 2025, Bagikan Deviden Rp51,73 Triliun dan Buyback Saham Rp3 Triliun

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Senin, 17 Maret 2025.

Dikatakan Mensetneg, pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.

Sementara, PPPK tahap I dan II paling lambat Oktober 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer Segera Dilantik Jadi PPPK dan CPNS, Namun BKN Minta Instansi Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ungkap Prasetyo Hadi.

Perubahan Besaran Gaji PPPK 2025

PPPK yang telah resmi menjadi ASN akan menerika gaji sesuai dengan golongannya.

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini