Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri
- Pasal 53
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama yakni 58 tahun, sedangkan batas pensiun bagi bintara dan tamtama 53 tahun.
Namun, dalam UU TNI baru, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru disebutkan batas usia pensiun prajurit sebagai berikut:
1. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun
2. Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun
6. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali, 1 kali perpanjangan untuk 1 tahun
Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 jika dibutuhkan. ***