Minggu, 19 Juli 2026

Tok! DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Krusial yang Berubah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:57 WIB
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.  (YouTube DPR RI)
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut. 

Baca Juga: Prabowo Ingatkan TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri

- Pasal 53

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama yakni 58 tahun, sedangkan batas pensiun bagi bintara dan tamtama 53 tahun. 

Namun, dalam UU TNI baru, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. 

Dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru disebutkan batas usia pensiun prajurit sebagai berikut: 

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Besaran Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI-Polri 2025, Segini Nominalnya untuk Golongan I sampai IV

1. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun

2. Perwira sampai pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun

3. Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun

4. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun

5. Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

6. Perwira tinggi bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali, 1 kali perpanjangan untuk 1 tahun

Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 jika dibutuhkan. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X