Minggu, 19 Juli 2026

Tok! DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Krusial yang Berubah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:57 WIB
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.  (YouTube DPR RI)
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)

Berikut ini poin-poin perubahan dalam UU TNI baru: 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

- Pasal 3

Pada UU TNI lama, Pasal 3 berbunyi, "Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan."

Namun, pada UU TNI baru diubah menjadi: 

Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. 

- Pasal 7 

Pada Pasal 7 UU TNI baru, terdapat 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya sebanyak 14 kini menjadi 16. 

Baca Juga: Prabowo Beri Pengarahan kepada 1004 Komandan Satuan TNI di Istana Bogor, Disambut Mars TNI

- Pasal 47 

Perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil yang paling menjadi sorotan masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun sebagai TNI aktif. 

Sedangkan pada UU TNI baru, poin tersebut berubah. 

Dalam UU TNI baru disebutkan TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga di antaranya:

Baca Juga: Buronan Pelaku Penganiayaan Personel TNI AD dan Istrinya di Kupang NTT Akhirnya Berhasil Ditangkap

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X