Minggu, 19 Juli 2026

Tok! DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Krusial yang Berubah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:57 WIB
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang.  (YouTube DPR RI)
DPR RI sahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)

PORTALOKA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. 

RUU TNI disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. 

Selain dihadiri oleh seluruh pimpinan DPR, Rapat Paripurna juga dihadiri seluruh fraksi. 

Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim

Sementara anggota yang hadir berjumlah 304 orang. 

Adapun dari unsur pemerintah ada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan Maharani. 

"Setuju," jawab para peserta rapat. 

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair Awal Libur Sekolah

Lantas, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI

Daftar Pasal Krusial yang Mengalami Perubahan

Ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan dalam RUU TNI yang telah disahkan, mulai dari tugas dan kewenangan TNI, keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga hingga usia pensiun.

Poin perubahan yang paling menjadi sorotan yakni Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X