"Dirujuk ke rumah sakit, sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas setempat," tuturnya
Tidak hanya itu, imbas kejadian itu anak-anak korban NFH mengalami trauma.
Anak-anak korban merasa takut apabila bertemu dengan orang baru.
"Pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 1 KUHP."
"Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar AKP Wahyu Elang.