"Dirujuk ke rumah sakit, sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas setempat," tuturnya
Tidak hanya itu, imbas kejadian itu anak-anak korban NFH mengalami trauma.
Anak-anak korban merasa takut apabila bertemu dengan orang baru.
"Pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 1 KUHP."
"Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar AKP Wahyu Elang.
Artikel Terkait
Bisnis Ubi Bangkrut, Anak dan Bapak di Kasihan Bantul Yogyakarta Kompak Gadaikan Pikap Daihatsu Grandmax Milik Rental
Terlilit Utang Rp 53 Juta, Pemuda di Bantul Yogyakarta Maling 6 Motor Dalam Semalam, Ada RX King hingga Honda Vario
Pemuda Buruh Bangunan Malu Mudik ke Banyuwangi Bawa Duit Rp 400 Ribu Lalu Bobol Warung di Bantul Yogyakarta Gasak Belasan Juta dari 2 Toko
Kecelakaan Beruntun Gran Max Diseruduk Mobil Boks Lalu Dihantam Kijang hingga Ringsek di Jalan Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Begini Kronologinya
Rumah Rusak Gegara Tersambar Petir di Tegalgondo Klaten, 1 Orang Terluka Kepala Bocor
Cerita Wanita Korban Luka Kepala Bocor Penghuni Rumah di Tegalgondo Klaten Disambar Petir, Sedang Rebahan Rasanya Seperti Gempa
Polres Garut Siapkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Tujuan Klaten Indramayu hingga Cilacap, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini