Ada yang puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
"Kasus pencurian ini terungkap karena adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban NFH (27), warga Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul," tutur Iptu Yuwana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP.
RMD terancam hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. ***