Sedangkan untuk para saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, dan para kuli angkut.
Serta Kepala Desa Singapadu Tengah, dimana lokasi tersebut yang digunakan untuk pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Dari kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nonor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah.
Karena tidak hanya merugilan keuangan negara, tetapi juga berdamapak pada kesejahteraan masyarakat.***