Sedangkan untuk para saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, dan para kuli angkut.
Serta Kepala Desa Singapadu Tengah, dimana lokasi tersebut yang digunakan untuk pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Dari kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nonor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah.
Karena tidak hanya merugilan keuangan negara, tetapi juga berdamapak pada kesejahteraan masyarakat.***
Artikel Terkait
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran Mulai 1 Februari 2025, Begini Penjelasan Wakil Menteri ESDM
LPG 3 Kg Makin Sulit Dibeli? Kebijakan Baru Ini Picu Kemarahan Warga
Masyarakat Resah Imbas LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Akun Instagram Menteri ESDM Bahlil Digeruduk Warganet
Penjual Nasi Uduk Diduga Kelelahan Hingga Meninggal saat Antre Gas LPG 3 Kg, Begini Kata Kapolsek Pamulang
Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Terbongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg di Purworejo Jawa Tengah, Ratusan Tabung Gas Disita
Cegah Penyalahgunaan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Berbagai Daerah
TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya
Netizen Soroti Raffi Ahmad yang Bantah Tumpukan Gas LPG 3 Kg di Rumah Sebagai Miliknya: Katanya Sultan Tapi Rebut Jatah Orang Miskin