BALI, PORTALOKA.ID - Kasus pengoplos gas LPG bersubsidi di Kutri Gianyar, Bali, berhasil diungkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut adalah GC, BK, MS, dan KS.
Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Senggolan dengan Motor Lalu Ditabrak Mobil di Depan Kampus ISI Bantul Yogyakarta
"Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut, " ujar Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Maret 2025.
Proses pengoplosan tersebut dimulai dari tersangka GC selaku pemilik, membeli tabung gas LPG 3 kg subsidi yang masih berisi.
Kemudian dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong, oleh tersangka BK dan MS.
Selanjutnya tersangka KS sebagai sopir dump truk atau pickup, mengirim gas oplosan itu ke pelanggan.
Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Bisnis tersebut dilakukan dengan 26 hari kerja per bulan, dan memperoleh omset Rp 25 juta per hari.
Sehingga dalam satu bulan memiliki omset mencapai Rp 650 juta.
"Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir, dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000," jelas Brigjen Pol Nunung Syaifudin.
Tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti yang berupa, 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truk dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.