SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Simak deretan fakta kecelakaan adu banteng yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi Solo.
Insiden kecelakaan terjadi tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 4 Maret 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan.
Pertama, sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi B 6391 VHH yang dikendarai IB (39) warga Delanggu, Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
Serta kendaraan kedua yakni sepeda motor Honda ADV bernopol AD 5818 CAA yang dikendarai RSW (44) warga Sriwedari, Kota Surakarta.
Berikut portaloka.id rangkumkan fakta-faktanya dari berbagai sumber:
1. Kronologi
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, kecelakaan terjadi saat ruas jalan Slamet Riyadi telah diberlakukan sistem dua arah.
Dikatakan Endang, kedua pengendara yang terlibat kecelakaan melaju dari arah berlawanan.
Insiden kecelakaan bermula saat pengendara Honda ADV melintas dari arah timur menuju barat.
Saat itu, pengendara Honda ADV hendak berbelok ke utara tepatnya menuju jalan Prof Dr Soepomo.
Disaat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Ninja yang melaju dengan kecepatan tinggi.