PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ia adalah MD (33), warga Desa Peniyangan, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
MD mencuri sepeda motor milik korban berinisial EL, warga panjang, Bandar Lampung.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasinya di kediaman korban, Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku terjaring patroli hunting yang dilakukan petugas pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung.
"Pelaku kita bekuk usai mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Panjang," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
Dari tangan MD, petugas menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hasil curian berikut 1 bilah senjata tajam.
Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025 dari KAI Daop 6 Yogyakarta
"Hasil pemeriksaan sementara, sudah 10 kali pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung."
"Modusnya sama menggunakan kunci letter T," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Polisi memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan.
"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan."
Artikel Terkait
Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?
Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Resep Kue Nona Manis untuk Ide Jualan Menghasilkan Cuan Melimpah, Cocok Jadi Hampers Ramadhan
Teguran Keras Dedi Mulyadi kepada Istri Wali Kota Bekasi yang Nginep di Hotel saat Warganya Kebanjiran