Baca Juga: ABG Warga Trangkil Pati Ketahuan Maling 4 Tandan Pisang Tanduk, Begini Endingnya
Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto.
Pelaku dan Jody Setyo Sanyoto kenal saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.
W memberikan iming-iming imbalan Rp 700 ribu.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik korban.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan 1 lembar STNK.
Setelah dilakukan penyelidikan, W berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor.
Pelaku sudah 5 kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo.
Total, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.