berita

Pria Residivis di Purworejo Maling Honda Beat Milik Tetangga, Janji Beri Uang ke Korban Kalau Bisa Temukan Nomor Mantan Istri

Kamis, 6 Maret 2025 | 14:03 WIB
Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Ternyata Residivis (Instagram @identifikasipurworejo)

Baca Juga: ABG Warga Trangkil Pati Ketahuan Maling 4 Tandan Pisang Tanduk, Begini Endingnya

Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto.

Pelaku dan Jody Setyo Sanyoto kenal saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.

W memberikan iming-iming imbalan Rp 700 ribu.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik korban.

Baca Juga: Petani Asal Cianjur Maling Sepeda Motor di Teras Kontrakan Katapang Bandung, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan 1 lembar STNK.

Setelah dilakukan penyelidikan, W berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!

Pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor.

Pelaku sudah 5 kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo.

Total, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.

Halaman:

Tags

Terkini