Baca Juga: ABG Warga Trangkil Pati Ketahuan Maling 4 Tandan Pisang Tanduk, Begini Endingnya
Begitu keluar dari penjara, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menipu Jody Setyo Sanyoto.
Pelaku dan Jody Setyo Sanyoto kenal saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Cilacap.
W memberikan iming-iming imbalan Rp 700 ribu.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik korban.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dan 1 lembar STNK.
Setelah dilakukan penyelidikan, W berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku diketahui sebagai residivis spesialis penipuan sepeda motor.
Pelaku sudah 5 kali menjalani proses hukum di Polres Purworejo.
Total, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku mencapai lebih dari 30 kasus.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.
Artikel Terkait
Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?
Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Resep Kue Nona Manis untuk Ide Jualan Menghasilkan Cuan Melimpah, Cocok Jadi Hampers Ramadhan
Teguran Keras Dedi Mulyadi kepada Istri Wali Kota Bekasi yang Nginep di Hotel saat Warganya Kebanjiran