"Kunci pintu disimpan di rak sepatu di teras depan rumah," ucap Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, Selasa, 4 Maret 2025.
Polisi akhirnya meringkus MP dan YP pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku MP kita tangkap di rumahnya, di Jalan Ki Maja.
Sedangkan YP dibekuk di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
Akibat perbuatannya, MP dan YP dijerat dengan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
MP dan YP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***