PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Polisi Polsek Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Mereka adalah MP (32) dan YP (32), warga Kota Bumi, Lampung Utara.
MP dan YP nekat mencuri laptop milik korban berinsial DE (21).
Lokasinya di Jalan Flamboyan Raya, Gang Nusa Indah, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Aksi pencurian ini diketahui korban pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku masuk pelaku ke dalam rumah korban menggunakan kunci pintu yang ditemukan di rak sepatu teras rumah.
Saat aksi pencurian terjadi rumah korban dalam keadaan kosong.
Kedua pelaku awalnya datang ke rumah korban hendak menagih utang.
Saat itu salah seorang pelaku melihat kunci rumah terselip di rak sepatu.
Niat jahat keduanya muncul lalu masuk ke dalam rumah.
Mereka mengambil laptop di dalam kamar korban.
"Korban kebetulan saat itu tidak ada di rumah, sedang menginap di rumah teman."
Artikel Terkait
Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?
Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Resep Kue Nona Manis untuk Ide Jualan Menghasilkan Cuan Melimpah, Cocok Jadi Hampers Ramadhan
Teguran Keras Dedi Mulyadi kepada Istri Wali Kota Bekasi yang Nginep di Hotel saat Warganya Kebanjiran