"Kunci pintu disimpan di rak sepatu di teras depan rumah," ucap Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, Selasa, 4 Maret 2025.
Polisi akhirnya meringkus MP dan YP pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku MP kita tangkap di rumahnya, di Jalan Ki Maja.
Sedangkan YP dibekuk di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
Akibat perbuatannya, MP dan YP dijerat dengan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
MP dan YP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***
Artikel Terkait
Ini 3 Pesan Direktur GTK Kemenag untuk Percepat Pencairan TPG Guru Madrasah 2025, Cair Akhir Maret?
Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, 1 Orang Meninggal Dunia
185.565 Tiket KA Musih Mudik Lebaran IDul Fitri 2025 Telah Terjual di KAI Daop 6 Yogyakarta, Yuk Segera Tentukan Jadwal Bepergianmu!
Resep Kue Nona Manis untuk Ide Jualan Menghasilkan Cuan Melimpah, Cocok Jadi Hampers Ramadhan
Teguran Keras Dedi Mulyadi kepada Istri Wali Kota Bekasi yang Nginep di Hotel saat Warganya Kebanjiran