Baca Juga: MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB
Besaran gaji masing-masing golongan besarannya berbeda tergantung masa kerja.
Berikut 7 golongan PPPK dengan gaji tertinggi berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XI: Rp3.480.300 - 5.716.000
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400