PORTALOKA.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku untuk tahun ajaran 2025/2026.
Ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui masyarakat, terutama wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya untuk sekolah pada tahun ini.
Kebijakan mengenai SPMB 2025 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Kebijakan ini disebut memiliki filosofi dari empat pilar, yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, serta kohesivitas sosial.
Baca Juga: Mau Daftar Sekolah? Kenali 4 Jalur SPMB 2025 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA
Sejalan dengan filosofi tersebut, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Pada SPMB 2025, pemerintah menyediakan empat jalur penerimaan.
Di antaranya jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.
Selain mengatur tentang jalur SPMB 2025, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur syarat usia murid baru yang akan mendaftar pada tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga: Mendikdasmen Ubah PPDB 2025 Menjadi SPMB, Sistem Domisili Menggantikan Sistem Zonasi! Apa Bedanya?
Syarat Usia Daftar SPMB 2025
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rincian syarat usia daftar SPMB 2025, mulai dari TK hingga SMA/SMK:
Taman Kanak-kanak (TK)
- Kelompok A: minimal usia 4 tahun dan maksimal 5 tahun
Artikel Terkait
Dibuka Maret, Berikut Bocoran Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 4 Hukumannya Puasa Dua Bulan Berturut-turut
5 Fakta Pria Tusuk Adik Ipar di Polokarto Sukoharjo, Dipicu karena Cemburu, Begini Kondisi Korban
Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas
Pria di Mengkowo Kebumen Diciduk Polisi Gegara Kasus Sabu, Pelaku Pakai Narkoba Sejak 2014
Nekat Bawa Miras, Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polresta Surakarta, Dapat Sanksi Tegas
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Terseret Arus Sungai Ndaleman Pati, Korban Sandaran Bendungan Patah
Mau Daftar Sekolah? Kenali 4 Jalur SPMB 2025 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA