Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban
Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025, tuturnya.
IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini IS menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***