berita

Pura-pura Bertamu, Pria 56 Tahun di Garut Tega Berbuat Asusila terhadap Tetangganya Bawah Umur Lalu Kabur

Senin, 24 Februari 2025 | 09:13 WIB
Seorang pria tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangga di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Tribrata News Polda Jabar)

Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban

Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025, tuturnya.

IS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini IS menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.

Baca Juga: Mobil Avanza Ban Pecah Tabrak Tiang Lalu Nyungsep di Tegalan Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kondisi 2 Penumpang

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

IA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini