Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban
Pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025, tuturnya.
IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini IS menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya
Praktis dan Lezat! Ini Resep Tetelan Bumbu Merah ala Chef Rudy Choirudin Lengkap dengan Cara Membuat Bumbunya
Ternyata Semudah Ini Resep Gurame Asam Manis ala Chef Rudy Choirudin, Nggak Perlu Nunggu Hajatan atau Pergi ke Restoran
MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?
Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban
Detik-detik KA Batara Kresna Hantam dan Seret Mobil Pikap di Sukoharjo, Penumpang Mobil Lolos dari Maut
Mobil Avanza Ban Pecah Tabrak Tiang Lalu Nyungsep di Tegalan Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kondisi 2 Penumpang
Resep Kalio Ayam Paling Praktis, Masakan Khas Minang yang Penuh Cita Rasa
Kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan Mobil Pikap di Perlintasan Liar Sukoharjo Jawa Tengah, Perjalanan Sempat Terhenti
5 Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Bullying Siswa SMP di Bandung, Gegara Berawal dari Masalah Pinjam Sepeda Motor