Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Pola kerja ini didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yakni fleksibilitas kerja dari sisi lokasi dan waktu.
Kriteria Pegawai dan Pekerjaan yang Bisa FWA
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang bisa melakukan FWA. Apa saja?
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
Berikut sejumlah kriteria pegawai dan pekerjaan ASN yang bisa menerapkan pola FWA:
- Dapat dilakukan di luar kantor
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pola kerja FWA akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. ***