Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Pola kerja ini didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yakni fleksibilitas kerja dari sisi lokasi dan waktu.
Kriteria Pegawai dan Pekerjaan yang Bisa FWA
Terdapat beberapa kriteria pegawai yang bisa melakukan FWA. Apa saja?
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
Berikut sejumlah kriteria pegawai dan pekerjaan ASN yang bisa menerapkan pola FWA:
- Dapat dilakukan di luar kantor
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pola kerja FWA akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. ***
Artikel Terkait
Inspratif Warga Sulap Sungai Kotor Penuh Sampah Jadi Destinasi Wisata Alam Brintik River Side di Kebonarum Klaten
Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis
BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Catat Tanggalnya! Ada 24 Hari Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Libur Awal Puasa Mulai 27 Februari 2025
Berhenti Mendadak, Supra Fit Diseruduk Mobil Toyota Rush di Jalan Raya Maumere-Larantuka Sikka, Begini Kondisi Pengendara Sepeda Motor
Modus Operandi 6 Penjambret Melancarkan Aksinya di Solo, Miliki Sindikat Lintas Provinsi, Sasar Pengendara Mobil
Warga Kota Raja Kupang Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Begini Pengakuan Keluarga Sebelum Korban Mengakhiri Hidup
Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat