PORTALOKA.ID - Penerapan sistem kerja dari manapun atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Kabarnya, PNS boleh bekerja dari manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2025.
Kabar terkait penerapan WFA bagi PNS tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
"Instansi yang mau WFA diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Rini mengatakan, aturan terkait penerapan pola kerja WFA bagi PNS akan segera terbit.
"WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran," imbuhnya.
Namun demikian, Rini menegaskan jika pola kerja yang akan diterapkan bagi PNS saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 bukan WFA, melainkan FWA.
Menurut Rini, pola kerja FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA.
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
"Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang," ungkapnya.
"Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA bisa berjalan secara optimal," tambahnya.
Apa itu FWA?
FWA atau Flexible Working Arrangement adalah pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel.
Artikel Terkait
Inspratif Warga Sulap Sungai Kotor Penuh Sampah Jadi Destinasi Wisata Alam Brintik River Side di Kebonarum Klaten
Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis
BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Catat Tanggalnya! Ada 24 Hari Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Libur Awal Puasa Mulai 27 Februari 2025
Berhenti Mendadak, Supra Fit Diseruduk Mobil Toyota Rush di Jalan Raya Maumere-Larantuka Sikka, Begini Kondisi Pengendara Sepeda Motor
Modus Operandi 6 Penjambret Melancarkan Aksinya di Solo, Miliki Sindikat Lintas Provinsi, Sasar Pengendara Mobil
Warga Kota Raja Kupang Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Begini Pengakuan Keluarga Sebelum Korban Mengakhiri Hidup
Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat