Selama bulan Ramadhan, jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 masih dikaji oleh KemenPAN RB bersama instansi terkait.
Kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik lebaran 2025.
"Ini sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," tandasnya. ***