PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadhan 2025.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 17 Februari 2025 melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara itu, pegawai harus bekerja minimal selama 3,25 per minggu.
"Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," tetang Adi di Tanjungpinang, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Industri Perhotelan Sukoharjo Turun Drastis Hingga 50 Persen
Perlu diketahui, pembagian jam kerja mengacu pada pola kerja masing-masing unit kerja.
Unit kerja dengan lima hari kerja (Senin-Jumat):
- Senin-Kamis: 08.00 - 15.30 WIB (istirahat 30 menit)
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit)
Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia
Unit kerja dengan enam hari kerja (Senin-Sabtu):
- Senin-Kamis: 08.00 - 14.30 WIB (istirahat 30 menit)
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30
menit)
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB