berita

SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:06 WIB
Dittipidter Polri unkap kecurangan sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat (Mediahub Polri)

SUKABUMI, PORTALOKA.ID - Praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali terbongkar!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap manipulasi takaran bahan bakar di sebuah SPBU di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Modus yang digunakan pun cukup canggih, yakni dengan memasang alat tambahan pada dispenser pompa BBM agar konsumen menerima takaran yang lebih sedikit dari yang seharusnya.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Baca Juga: Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri Pertama yang Diganti

Kasus ini mulai terungkap pada 9 Januari 2025 setelah tim dari Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 34-43111, Kecamatan Baros, Sukabumi.

Dari hasil pengujian dengan Bejana Ukur Standar 20 liter, ditemukan bahwa empat dispenser di SPBU tersebut mengurangi takaran BBM antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

Padahal, batas toleransi yang diperbolehkan hanya 100 ml per 20 liter.

Praktik curang ini dilakukan pada bahan bakar jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Wali Kota Semarang dan Suami Ditangkap KPK

Kerugian Masyarakat Mencapai Rp1,4 Miliar per Tahun!

Dari hasil penyelidikan, diperkirakan total kerugian yang dialami konsumen akibat kecurangan ini mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

Polri pun langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya Pasal 27 yang melarang pemasangan alat tambahan pada alat ukur yang telah ditera, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta.

Halaman:

Tags

Terkini