Minggu, 19 Juli 2026

SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 21:06 WIB
Dittipidter Polri unkap kecurangan sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat (Mediahub Polri)
Dittipidter Polri unkap kecurangan sebuah SPBU di Sukabumi, Jawa Barat (Mediahub Polri)

Baca Juga: Mertua Menantu Ponakan dari Sumatera Jadi Komplotan Perampok Gasak Uang Rp250 Juta di Banyumas, Ini Peran dan Modusnya

Modus: Alat Tambahan Tersembunyi

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa pengelola SPBU yang berada di bawah naungan PT Prima Berkah Mandiri (PBM) memasang alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) secara ilegal di dalam dispenser pompa.

Alat ini dirancang untuk mengurangi jumlah BBM yang keluar tanpa mengubah tampilan angka pada meteran digital, sehingga konsumen tidak menyadari adanya pengurangan takaran.

“Alat ini disembunyikan di dalam kompartemen pompa dan mengatur arus listrik ke dispenser, sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen lebih sedikit dari yang dibayarkan. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Baca Juga: MAAF! 6 Kategori Guru Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Insentifnya oleh Kemenag, Tak Bisa Ditawar Lagi!

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kecurangan seperti ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dan harus diberantas hingga ke akarnya.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang jujur dan adil,” kata Budi Santoso.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat mengisi bahan bakar. Apakah SPBU tempat kamu biasa mengisi BBM sudah aman dari praktik kecurangan seperti ini? Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi ketidaksesuaian takaran!***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X