Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
IRT Congkel Bifet Pakai Obeng Curi Uang dan Perhiasan Tetangga di Prembun Kebumen, Digadaikan Lalu untuk Bayar Utang
Manusia Silver Maling Motor Honda Supra Fit Milik Pengamen Badut di Perempatan Kroya Cilacap, Rusak Gembok Rantai hingga Pakai Kunci Kunci Palsu
4 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Motor Hasil Curian di Bandar Lampung Diciduk Polisi, Pelaku Pakai Kunci T untuk Melancarkan Aksinya
Kronologi Lengkap Anak 7 Tahun di Jember Dianiaya hingga Tewas oleh Kekasih Ibunya, Pakaian Dibakar Jasad Dikubur di Kebun Kopi
Pria Kejam Aniaya hingga Tewas Bocah 7 Tahun di Jember, Pelaku Pacar Ibu Korban, Jasad Dibungkus Karung Putih