Minggu, 19 Juli 2026

CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 11 Februari 2025 | 08:44 WIB
Pengertian istilah TMT dan SPMT CPNS yang perlu diketahui. (Humas Pemkot Yogyakarta)
Pengertian istilah TMT dan SPMT CPNS yang perlu diketahui. (Humas Pemkot Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - Setelah dinyatakan lolos seleksi, peserta CPNS 2024 masih harus melewati proses yang panjang sebelum akhirnya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ada banyak tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya benar-benar diangkat menjadi PNS.

Dalam rangkaian proses ini terdapat istilah TMT dan SPMT. Apa itu sebenarnya TMT dan SPMT CPNS? 

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Wajib, Cek Linknya DI SINI!

TMT CPNS

TMT sendiri merupakan singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal. 

TMT menunjukkan tanggal pengangkatan seseorang sebagai CPNS. 

Jadi, dimulai pada tanggal yang tercatat tersebut, seseorang memulai awal kerjanya sebagai CPNS. 

TMT CPNS biasanya dihitung dari tanggal pelantikan atau saat peserta mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. 

Baca Juga: Salah Isi DRH CPNS 2024 Bisa Membatalkan Kelulusan? Begini Penjelasan BKN

Sebelum melewati proses ini, peserta CPNS 2024 harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga dinyatakan lolos seleksi. 

Setelah lolos seleksi CPNS 2024, peserta kemudian wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang digunakan untuk mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Pada saat mengisi DRH, peserta lolos seleksi CPNS 2024 harus melengkapi sejumlah dokumen pemberkasan, seperti ijazah dan transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga surat bebas narkoba. 

Baca Juga: Alhamdulillah, PPPK Dapat Ikuti Seleksi CPNS Tanpa Mundur dari Jabatan Sebelumnya

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X