Minggu, 19 Juli 2026

Modus Licik! Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:02 WIB
Rilis kasus Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis (Tribrata News Polri)
Rilis kasus Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis (Tribrata News Polri)

- 82 tabung gas ukuran 50 kg

Baca Juga: Truk Terguling di Ringroad Gamping Sleman Yogyakarta Gegara Hindari Penyebrang Jalan

- 70 tabung gas subsidi 3 kg

- 70 segel dengan barcode resmi dari PT Pertamina

- 1 unit mobil pengangkut tabung

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hukumannya tidak main-main: ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar!

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Rafni Kotari Gelar Reses di Pamalayan Ciamis

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan.

Selain merugikan negara, gas oplosan juga berbahaya karena bisa meningkatkan risiko kebakaran akibat tekanan yang tidak sesuai standar.

Jadi, pastikan membeli gas hanya dari agen resmi yang terpercaya!***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X