- 82 tabung gas ukuran 50 kg
Baca Juga: Truk Terguling di Ringroad Gamping Sleman Yogyakarta Gegara Hindari Penyebrang Jalan
- 70 tabung gas subsidi 3 kg
- 70 segel dengan barcode resmi dari PT Pertamina
- 1 unit mobil pengangkut tabung
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hukumannya tidak main-main: ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar!
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Heri Rafni Kotari Gelar Reses di Pamalayan Ciamis
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan.
Selain merugikan negara, gas oplosan juga berbahaya karena bisa meningkatkan risiko kebakaran akibat tekanan yang tidak sesuai standar.
Jadi, pastikan membeli gas hanya dari agen resmi yang terpercaya!***
Artikel Terkait
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran Mulai 1 Februari 2025, Begini Penjelasan Wakil Menteri ESDM
LPG 3 Kg Makin Sulit Dibeli? Kebijakan Baru Ini Picu Kemarahan Warga
Masyarakat Resah Imbas LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Akun Instagram Menteri ESDM Bahlil Digeruduk Warganet
Penjual Nasi Uduk Diduga Kelelahan Hingga Meninggal saat Antre Gas LPG 3 Kg, Begini Kata Kapolsek Pamulang
Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Terbongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg di Purworejo Jawa Tengah, Ratusan Tabung Gas Disita
Cegah Penyalahgunaan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Berbagai Daerah
TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya