CIAMIS, PORTALOKA.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat 7 Februari 2025 membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penyampaian rancangan tersebut.
Fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya, menyetujui raperda ini dan menganggapnya penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi optimalisasi pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada Pemkab Ciamis, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah ini.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Akhir Pekan di Ciamis, Viewnya Indah Tiket Masuknya Murah, Yuk Liburan!
Pj Bupati Ciamis, mengungkapkan bahwa raperda yang disampaikan ini adalah hasil tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berisi rekomendasi hasil evaluasi Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.
Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Budi, perubahan ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Bos Durian Kujang dan Kepala Desa Margaluyu Ciamis Akhirnya Berdamai
Pj Bupati juga mengapresiasi saran serta masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD untuk diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
Dia berharap bahwa melalui kajian evaluasi yang cermat, rancangan peraturan daerah ini akan lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, Budi Waluya juga mengingatkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah perkara mudah.
Ia menyebutkan bahwa hal ini memerlukan pemikiran yang mendalam agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas dan tetap mengutamakan aspek kehati-hatian dan kecermatan.
Artikel Terkait
Kandang Ayam di Bukateja Purbalingga Ambruk, 2 Pekerja Sempat Dengar Suara Retakan Bambu, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Sempat Dikira Suara HP, Begini Kata Saksi Mata Kejadian Horor Sirine Ambulans Bunyi Sendiri di Sleman Yogyakarta
TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya
MenPAN RB Beri Bocoran CPNS 2025, Ini Syarat Wajib dan Alur Seleksinya
BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensinya?
Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan