Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Asisten Teknisi Siaran Pemula di TVRI? Segini Take Home Pay yang Didapat
Contoh Jabatan Fungsional: Auditor, Guru, Dosen, Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, Peneliti, Pranata komputer, dan lain-lain.
Melansir situs KemenPAN RB, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Dalam KepmenPAN RB Nomor 1103 Tahun 2022 disebutkan, jabatan pelaksana terdiri dari Klerek, Operator, dan Teknisi.
Baca Juga: Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Itu lah dua jabatan yang bisa dipilih pelamar CPNS 2025.***
Artikel Terkait
Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta
Persiapan Mudik! Tiket Lebaran dari Stasiun Klaten Sudah Bisa Dipesan, Catat Jadwalnya Biar Enggak Kehabisan
1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI
Wanita Muncikari Prostitusi Anak di Gunung Kemukus Sragen Ditangkap Polda Jateng, Berawal dari Ibu Curiga Tawaran Kerja untuk Anaknya
Tergiur Loker di FB, Remaja Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Endingnya Dipaksa Jadi PSK
Kisah Pilu Korban Selamat Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Suami Tewas saat Hendak Pinjam Kartu e-Tol