PORTALOKA.ID - Seorang perempuan berinisial S alias T (44) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
S diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42).
NS adalah warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
NS merasa curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).
"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan."
"Namun, kenyataannya korban dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."
"Korban juga tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," kata Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan di lokasi tersebut S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin.
S juga mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.
Ditempat itu, ada 2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dalam praktik prostitusi yang dikelola S.
"Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga dapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya."
Artikel Terkait
Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta
Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Aqiqah Anak Kedua Leshia Tivana Billar Disiarkan TV Swasta, Ini Arti Nama Sang Anak
Lagi, Kasus Bunuh Diri Terjadi di Ciamis, Seorang Pria di Selamanik Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Persiapan Mudik! Tiket Lebaran dari Stasiun Klaten Sudah Bisa Dipesan, Catat Jadwalnya Biar Enggak Kehabisan