Minggu, 19 Juli 2026

Wanita Muncikari Prostitusi Anak di Gunung Kemukus Sragen Ditangkap Polda Jateng, Berawal dari Ibu Curiga Tawaran Kerja untuk Anaknya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:02 WIB
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.  (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Seorang perempuan berinisial S alias T (44) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

S diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42).

NS adalah warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta

NS merasa curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).

"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan."

"Namun, kenyataannya korban dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."

"Korban juga tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," kata Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Identitas 11 Korban Luka-luka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Truk Muatan Air Mineral Alami Rem Blong

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan di lokasi tersebut S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin.

S juga mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.

Ditempat itu, ada 2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dalam praktik prostitusi yang dikelola S.

"Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga dapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X