"Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
S dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
S terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta
Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Gelar Aqiqah Anak Kedua Leshia Tivana Billar Disiarkan TV Swasta, Ini Arti Nama Sang Anak
Lagi, Kasus Bunuh Diri Terjadi di Ciamis, Seorang Pria di Selamanik Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Persiapan Mudik! Tiket Lebaran dari Stasiun Klaten Sudah Bisa Dipesan, Catat Jadwalnya Biar Enggak Kehabisan