Minggu, 19 Juli 2026

Wanita Muncikari Prostitusi Anak di Gunung Kemukus Sragen Ditangkap Polda Jateng, Berawal dari Ibu Curiga Tawaran Kerja untuk Anaknya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:02 WIB
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.  (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: Kronologi Lengkap Remaja Baju Biru Diduga Pelaku Pecah Kaca Mobil di Desa Belang Wetan Klaten Dikejar Warga Ditemukan Pistol, Videonya Viral di Medsos

"Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni, alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

S dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

S terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X