Sabtu, 18 Juli 2026

Kronologi Agus Pukul Kepala Watiyem dengan Linggis di Bantul Yogyakarta, Korban Hendak Pakai Jilbab

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 15:01 WIB
Agus pukul kepala belakang Watiyem dengan linggis saat korban hendak pakai jilbab (Dok Polsek Kasihan Bantul)
Agus pukul kepala belakang Watiyem dengan linggis saat korban hendak pakai jilbab (Dok Polsek Kasihan Bantul)

PORTALOKA.ID - Kronologi pembunuhan yang dilakukan Agus (39) pada Watiyem (33) diungkap oleh pihak kepolisian.

Jasad korban ditemukan di dalam rumah tersangka, sudah membusuk dan ditutup kain merah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lokasi kejadian ada di kawasan Karangjati, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kejadian bermula saat Watiyem mendatangi Agus di tempat pemancingan di Kali Duren, Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul pada Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta

Pada pukul 15.30 WIB, korban mengajak tersangka pulang, keduanya berjalan kaki menuju rumah Agus.

"Keduanya pulang dengan berjalan kaki dan sampai rumah Agus pukul 15.30 WIB," ucap Jeffry.

Sesampainya di rumah Agus, Wati yang merasa gerah lalu membuka jilbabnya di ruang tamu.

Jeffry bilang, Wati saat itu meminta Kartu Keluarga (KK) asli untuk mendaftar cerai di Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga: Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB

Namun, tersangka tidak ingin bercerai dengan Watiyem hingga keduanya adu mulut.

"Lalu pukul 16.00 WIB, Agus dan Watiyem sempat adu mulut," kata Jeffry.

Watiyem pun kekeh ingin bercerai dan berjalan ke kamar tidur.

"Pengakuan tersangka karena tidak ingin bercerai dengan Watiyem. Tapi Watiyem tetap ingin bercerai, apalagi Watiyem sudah tidak mau tinggal serumah sejak tiga tahun lebih," katanya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X