Minggu, 19 Juli 2026

CPNS 2025 Segera Dibuka! Tidak Hanya Gaji Pokok, Ini 9 Jenis Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 4 Februari 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi - Ini besaran gaji pokok dan tunjangan PNS (Web bkpsdm Purworejo)
Ilustrasi - Ini besaran gaji pokok dan tunjangan PNS (Web bkpsdm Purworejo)

Baca Juga: 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Peserta CPNS 2024 Agar Pengisian DRH dan Penetapan NIP Lancar

PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan HARI INI! Yuk Segera Cek Lewat SSCASN Lengkap dengan Panduan Tahap Berikutnya

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga akan memperoleh beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan profesi

2. Tunjangan jabatan

3. Gaji ke-13

4. Tunjangan Hari Raya

5. BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X