PORTALOKA.ID - Dua pelaku begal, NR alias B (28) dan TK (26) ditangkap polisi Polres Subang, Jawa Barat.
Mereka telah merampas sepeda motor Yamaha Nmax milik Wigiyanto.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 11 Desember 2024.
Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku menghadang korban.
Korban dicegat oleh pelaku dan diminta menyerahkan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax.
Para pelaku merampas sepeda motor setelah korban kalah jumlah dalam perlawanan.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 18 juta.
"Pelaku, NR alias B (28) dan TK (26) melakukan aksinya dengan menghadang korban di jalan Pesawahan."
"Saat korban mencoba melawan, ia kalah jumlah."
"Akhirnya korban melarikan diri demi keselamatan," kata AKP Udin Awaludin, Senin, 3 Februari 2025.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 1 Februari 2025.
Mereka diamakan di tempat tinggal mereka masing-masing.
Artikel Terkait
Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Begini Langkah yang Bisa Kamu Tempuh Agar Tak Kecewa
Penjual Nasi Uduk Diduga Kelelahan Hingga Meninggal saat Antre Gas LPG 3 Kg, Begini Kata Kapolsek Pamulang
Beruntung! Tenaga Honorer Dipastikan Lulus dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Begini Kata MenPAN RB Rini Widyantini
Guru Ngaji di Garawangi Kuningan Tega Cabuli 3 Murid Perempuan, Terkuak Berawal dari Kecurigaan Orang Tua
Gegara Senggolan, Pemuda Nekat Tikam Pengendara Honda Beat Street hingga Rusak Mobil Mitsubishi Xpander di Cisaat Sukabumi