Sabtu, 18 Juli 2026

Menhub Usulkan THR 2025 Dibayar Lebih Cepat, Begini Respons Kemnaker!

Photo Author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:01 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan lebih cepat dari rencana sebelumnya.  (bi.go.id)
Menteri Perhubungan (Menhub) mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan lebih cepat dari rencana sebelumnya. (bi.go.id)

PORTALOKA.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan lebih cepat dari rencana sebelumnya.

Hal itu ditujukan agar masyarakat dapat mudik lebih awal sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Pembayaran THR lebih awal diharapkan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan mudik Lebaran," terangnya pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Selain itu, pihaknya jiga mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang lebaran Idulfitri.

Baca Juga: BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database

Usulan itu didasarkan karena adanya dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Menurutnya, batas waktu mulai dan selesainya libur akan berpengaruh terhadap tingkat kepadatan lalu lintas dan tingginya pemanfaatan layanan transportasi.

"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat."

"Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan lebaran nanti, termasuk puncak arus mudik dan arus balik," terangnya.

Baca Juga: Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan

Merespons usulan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya tengah usulan melalui tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

LKS Tripartit Nasional itu meliputi pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas,” ucapnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Walaupun belum terdapat jadwal pasti mengenai waktu pembayaran THR, tetapi kabar mengenai usulan percepatan pemberian THR ini tentu membawa angin segar bagi para pekerja.***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X