PORTALOKA.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dibayarkan lebih cepat dari rencana sebelumnya.
Hal itu ditujukan agar masyarakat dapat mudik lebih awal sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Pembayaran THR lebih awal diharapkan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan waktu perjalanan mudik Lebaran," terangnya pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya jiga mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang lebaran Idulfitri.
Baca Juga: BKN dan KemenPAN RB Bahas Rencana Seleksi PPPK Tahap 2 dan Peluang Tenaga Non-ASN di Luar Database
Usulan itu didasarkan karena adanya dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Menurutnya, batas waktu mulai dan selesainya libur akan berpengaruh terhadap tingkat kepadatan lalu lintas dan tingginya pemanfaatan layanan transportasi.
"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat."
"Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan lebaran nanti, termasuk puncak arus mudik dan arus balik," terangnya.
Baca Juga: Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Merespons usulan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya tengah usulan melalui tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
LKS Tripartit Nasional itu meliputi pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas,” ucapnya, Kamis, 30 Januari 2025.
Walaupun belum terdapat jadwal pasti mengenai waktu pembayaran THR, tetapi kabar mengenai usulan percepatan pemberian THR ini tentu membawa angin segar bagi para pekerja.***
Artikel Terkait
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu
Pengakuan Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Sudah 5 Kali hingga Beli Lauk Ikan Asin
Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Penantian Setelah 8 Tahun Menabung di Drum, Warga Sukabumi Kumpulkan Rp70 Juta Uang Receh