Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Terkini Geng Rusia Diduga Culik Turis WNA di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 M

Photo Author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:08 WIB
Keterangan polisi terkait kasus geng rusia yang menculik WNA Ukraina di Bali (X.com / @PoldaBali)
Keterangan polisi terkait kasus geng rusia yang menculik WNA Ukraina di Bali (X.com / @PoldaBali)

Mobil Alphard memblokir jalan dari depan, sementara satu mobil lain menghadang dari belakang.

Empat orang berbaju hitam, mengenakan masker, keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam, palu, dan pistol.

Korban dan sopirnya dipaksa keluar dari kendaraan, diborgol, dan dibawa ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan.

Baca Juga: Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB 2025, Mendikdasmen Ungkap Alasannya

5. Aset Kripto Dirampas Paksa, Korban Disiksa Brutal

Sesampainya di vila, korban mengalami penyiksaan agar mau menyerahkan akun Binance miliknya.

Para pelaku menggunakan metode kekerasan, mulai dari pemukulan hingga ancaman dengan senjata.

Akibatnya, korban mengalami luka di telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, serta lebam di tangan kiri. Selain itu, para pelaku berhasil merampas aset kripto milik korban senilai Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Ini 4 Perbedaan PPDB dan SPMB yang Berlaku Mulai 2025 Lengkap dengan Jalur Utama Penerimaannya

Polisi Janji Ungkap Kasus Ini Secepatnya

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka menangani kasus ini dengan sangat serius. Ariasandy memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan dan para tersangka akan segera ditindak.

“Polda Bali sangat serius dalam menangani kasus ini dan kami berharap secepatnya dapat diungkap,” kata Ariasandy.

Kasus perampokan oleh geng internasional ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada. Bagaimana kelanjutan penyelidikan ini?

Akankah para pelaku segera tertangkap? Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Portaloka.id!***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X