Kamis, 4 Juni 2026

Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag

Photo Author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 14:22 WIB
Ilustrasi -  Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag (web Kemenag)
Ilustrasi - Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag (web Kemenag)

 

PORTALOKA.ID - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan skema baru mengenai pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.

Adapun, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar minimal satu tahun.

Harapannya, program tersebut dapat meningkatkan profesionalisme guru.

Sebagai bukti keprofesionalan itu, nantinya guru akan diberikan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri

Selain itu, bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik juga akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi.

Namun, PPG Dalam Jabatan 2025 itu tidak dapat diikuti oleh semua guru.

Karena adanya skema baru yang ditetapkan, maka terdapat kriteria tertentu yang dapat mengikuti program itu.

Kriteria yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

1. Calon peserta telah terdaftar aktif sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Digelar 30 Januari -hingga2 Februari di ICE BSD

2. Calon peserta diangkat paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023 dan masih aktif pada tahun ajaran 2023/2024.

3. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X