PORTALOKA.ID - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan skema baru mengenai pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.
Adapun, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar minimal satu tahun.
Harapannya, program tersebut dapat meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai bukti keprofesionalan itu, nantinya guru akan diberikan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri
Selain itu, bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik juga akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk apresiasi.
Namun, PPG Dalam Jabatan 2025 itu tidak dapat diikuti oleh semua guru.
Karena adanya skema baru yang ditetapkan, maka terdapat kriteria tertentu yang dapat mengikuti program itu.
Kriteria yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Calon peserta telah terdaftar aktif sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
2. Calon peserta diangkat paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023 dan masih aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
3. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
Artikel Terkait
Guru Honorer Full Senyum! Lulus Tes PPG Otomatis jadi PPPK dan Berpeluang jadi PNS, Berlaku Mulai...
Jadwal PPPK 2024 Khusus Lulusan PPG dan Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah, Catat Tanggalnya!
Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini
Dukung Program Prabowo Subianto, Kemenag Prioritaskan Sertifikasi Guru Lewat PPG Hingga 2026
MAAF! Bagi yang Tidak Memenuhi 7 Syarat Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Kemenag pada Maret 2025
Kementerian Agama Sediakan 269 Ribu Kuota PPG 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
Syarat Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Digelar Maret untuk 200 Ribu Guru, Cek Dulu Apakah Masuk Kriteria