Baca Juga: Warga Pekalongan Berhasil Menangkap Buaya Sepanjang 2 Meter, 1 Orang Terluka di Sekujur Badannya
Kerjasama Tim, Pelaku Tak Bisa Kabur
Polsek Sukanagara langsung berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam.
Hasilnya, para pelaku yang semula diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ternyata cocok dengan ciri-ciri spesialis pembobol minimarket yang selama ini dicari.
“Tim bergerak cepat untuk membawa pelaku ke Mapolres Cianjur guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Jerat Hukum Menanti
Dengan bukti-bukti kuat, keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Penyelidikan juga terus dilanjutkan, termasuk menelusuri asal-usul senjata api yang ditemukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan tempat usaha. Dengan aksi cepat dari Polres Cianjur, wilayah ini kini dapat bernafas lega.***
Artikel Terkait
543 Rumah Terbakar, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Begini Penampakan Lokasi Usai Kebakaran Kemayoran
Pengumuman! Surat Edaran Bersama Sudah Keluar, Benarkah Siswa Libur Selama Bulan Ramadhan?
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polresta Sleman Tanam Jagung di Lahan Seluas 1,6 Hektar
Diduga Korsleting Listrik, 543 Bangunan Ludes dan 1.797 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran di Pemukiman Kemayoran
3 Desa di Demak Dilanda Banjir Imbas dari Tanggul Jebol Sungai Cabean dan Tuntang, Kepala BPBD: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih