Pengungkapan jaringan Agen138 membawa penyidik pada empat tersangka, yaitu JO, JG, AHL, dan KW.
Kasus ini juga menyeret nama JO, seorang residivis kasus perjudian online pada 2023 yang divonis tujuh bulan penjara.
Himawan mengungkapkan bahwa situs ini terkait dengan penyitaan Hotel Aruss Semarang.
Baca Juga: Jangan Main-Main! Ini Sanksi Berat bagi Pelamar CASN yang Mundur Setelah Lulus
"Total uang yang disita dari para tersangka menunjukkan besarnya skala bisnis ilegal ini," tambah Himawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan oleh judi online.
Akankah langkah tegas ini cukup untuk memberantas perjudian digital? Waktu yang akan menjawab.***
Artikel Terkait
Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
Mahasiswa di Kalikotes Klaten Diamankan Polisi Gegara Promosi Judi Online, Berawal dari Kecurigaan Akun FB dan WA
Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya
Sederet Barang Bukti dari Pelaku Judi Online di Pangandaran yang Diamankan Petugas, Ada Laptop hingga iPhone 13
Komdigi Blokir Ratusan Rekening Bank yang Dipakai Aktivitas Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak
Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya
Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Kebumen di Tempat Kerjanya Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Pria 39 Tahun Warga Alian Kebumen Terancam Penjara 10 Tahun Denda 10 Miliar Gegara Judi Online Jenis 'Hongkong'
Maraknya Kecanduan Judi Online di Indonesia, Adakah Hubungannya dengan Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Dokter